Asuhan Neonatus, Bayi, dan Anak
Materi Kuliah 2, tanggal 19 Februari 2013
“SISTEM
RUJUKAN PADA NEONATUS”
PENGERTIAN
• Menurut
Kepmenkes No. 03l /Birhup/72 menyatakan bahwa sistem rujukan adalah sistem di dalam pelayanan kesehatan di mana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas
kasus atau masalah kesehatan yang timbul baik secara vertikal maupun horizontal
• Menurut Depkes
RI 2006 menyatakan bahwa sistem rujukan adalah sistem yang dikelola secara
strategis, proaktif, pragmatif dan koordinatif untuk menjamin pemerataan
pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang paripurna dan komprehensif bagi
masyarakat yang membutuhkannya terutama ibu dan bayi baru lahir, dimanapun
mereka berada dan berasal dari golongan ekonomi manapun agar dapat dicapai
peningkatan derajat kesehatan dan neonatal di wilayah mereka berada
• Suatu sistem
yang memberikan suatu gambaran tata cara pengiriman neonatus resiko tinggi dari
tempat yang kurang mampu memberikan penanganan ke Rumah Sakit yang dianggap
mempunyai fasilitas yang lebih mampu dalam hal penatalaksanaannya secara
menyeluruh (mempunyai fasilitas yang lebih dalam hal tenaga medis,
laboratorium, perawatan dan pengobatan)
TUJUAN
1.
Memberikan pelayanan kesehatan pada neonatus dengan
cepat dan tepat
2. Menggunakan
fasilitas kesehatan neonatus seefesien mungkin
3. Mengadakan
pembagian tugas pelayanan kesehatan neonatus pada unit-unit kesehatan sesuai
dengan lokasi dan kemampuan unit-unit tersebut
4. Mengurangi
angka kesakitan dan kematian bayi
5. Meningkatkan
upaya promotif, preventif,kuratif dan rehabilitatif secara berdaya guna dan
berhasil guna
JENIS RUJUKAN
• Menurut tata hubungannya, sistem rujukan
terdiri dari : rujukan internal dan rujukan eksternal
a.
Rujukan internal adalah rujukan horizontal yang terjadi
antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring
puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk
b.
Rujukan eksternal adalah rujukan yang terjadi antar
unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas ke
puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum
daerah)
• Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan
terdiri dari : rujukan medik dan rujukan kesehatan
a.
Rujukan kesehatan
ü Rujukan
kesehatan meliputi pencegahan dan peningkatan kesehatan
ü Rujukan
kesehatan dilaksanakan secara bertahap yaitu pada tingkat dasar di masyarakat
melalui Puskesmas à Dinas
Kesehatan Kabupaten/KotaProvinsi, misalnya :
• Penanganan
wabah
• Bantuan
sarana, misalnya, obat-obatan dan vaksin
• Bantuan
teknologi, misalnya, pemeriksaan limbah rujukan medis
b.
Rujukan medik
Rujukan medis meliputi
pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pemulihan dan pengobatan
ü Konsultasi
penderita, untuk keperluan diagnostik, pengobatan dan tindakan
ü Pengiriman
bahan (spesimen) pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
ü Mendatangkan
atau mengirimkan tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan
pelayanan pengobatan setempat
PELAKSANAAN
• Pelaksanaan
sistem rujukan di Indonesia telah diatur dengan bentuk bertingkat atau
berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana
dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem
dan saling berhubungan
• Tingkat
perawatan pelayanan kesehatan :
(1) Pelayanan
dasar termasuk didalamnya adalah RS kelas D, Puskesmas, Rumah Bersalin
(2)Pelayan
spesialistik didalamnya termasuk RS kelas C, RS Kabupaten, RS Swasta, RS
Propinsi
(3)Pelayanan
subspesialistis ialah RS kelas A, RS kelas B pendidikan/non pendidikan
pemerintah atau swasta
Sesuai
dengan pembagian tingkat perawatan maka unit perawatan bayi baru lahir dapat
dibagi menjadi :
1. Unit
perawatan bayi baru lahir tingkat III
ü
Kasus rujukan yang dapat dilakukan adalah bayi kurang
bulan, sindroma ganguan pernafasan, kejang, cacat bawaan yang memerlukan
tindakan segera, gangguan pengeluaran mekonium disertai kembung dan muntah,
ikterik yang timbulnya terlalu awal atau lebih dari dua minggu dan diare.
ü Pada unit ini
perlu penguasaan terhadap pertolongan pertama kegawatan BBL yaitu identifikasi sindroma
ganguan nafas, infeksi atau sepsis, cacat bawaan dengan tindakan
segera,ikterus,muntah, pendarahan, BBLR dan diare.
2. Unit
perawatan bayi baru lahir tingkat II :
ü Perawatan bayi
yang baru lahir pada unit ini meliputi pertolongan resusitasi bayi baru lahir
dan resusitasi pada kegawatan selama pemasangan endotrakeal, terapi oksigen,
pemberian cairan intravena, terapi sinar dan tranfusi tukar, penatalaksanaan
hipoglikemi, perawatan BBLR dan bayi lahir dengan tindakan.
ü Pada unit ini
diperlukan sarana penunjang berupa laboratorium dan pemeriksaan radiologis
serta ketersediaan tenaga medis yang mampu melakukan tindakan bedah
segera pada bayi.
3. Unit
perawatan bayi baru lahir tingkat I :
ü Pada unit ini
semua aspek yang menyangkut dengan masalah perinatologi dan neonatologi dapat
ditangani disini.
ü Unit ini
merupakan pusat rujukan sehingga kasus yang ditangani sebagian besar merupakan
kasus resiko tinggi baik dalam kehamilan, persalinan maupun bayi baru
lahir.
MEKANISME RUJUKAN
1) Penemuan masalah pada tingkat kader atau dukun bayi
terlatih
Penemuan neonatus,bayi dan balita yang tidak dapat
ditangani oleh kader/dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan
kesehatan.
2) Penentuan tingkat kegawatdaruratan pada tingkat bidan
desa, puskesmas
Penentuan tingkat kegawatdaruratan kasus sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawab tenaga kesehatan pada tingkatannya serta penentuan
kasus yang dapat ditangani sendiri dan kasus yang harus dirujuk.
3) Pemberikan informasi kepada penderita dan keluarga
Pemberian informasi mengenai kondisi atau masalah bayi
yang akan dirujuk kepada orangtua atau kelurga bayi, sehingga orangtua atau
keluarga memahami kondisi bayi
4) Pengiriman informasi pada tempat rujukan yang dituju
a.
Memberitahukan kepada petugas di tempat rujukan bahwa
akan ada penderita yang dirujuk
b.
Meminta petunjuk pelayanan yang perlu dilakukan dalam
rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan
c.
Meminta petunjuk dan cara penanganan untuk menolong
penderita bila penderita tidak mungkin dikirim
5) Persiapan penderita (BAKSOKUDA)
·
B (Bidan)
Pastikan ibu/
bayi/ klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki
kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan
·
A (Alat)
Bawa
perlengkapan dan bahan-bahan yang diperlukan seperti spuit, infus set,
tensimeter dan stetoskop
·
K (keluarga)
Beritahu
keluarga tentang kondisi terakhir ibu (klien) dan alasan mengapa ia dirujuk.
Suami dan anggota keluarga yang lain harus menerima ibu (klien) ke tempat
rujukan.
·
S (Surat)
Beri sura ke
tempat rujukan yang berisi identifikasi ibu (klien), alasan rujukan, uraian
hasil rujuka, asuhan atau obat-obat yang telah diterima ibu
·
O (Obat)
Bawa obat-obat
esensial yang diperlukan selama perjalanan merujuk
·
K (Kendaraan)
Siapkan kendaraan yang
cukup baik untuk memungkinkan ibu (klien) dalam kondisi yang nyaman dan dapat
mencapai tempat rujukan dalam waktu cepat.
·
U (Uang)
Ingatkan
keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat dan
bahan kesehatan yang diperlukan di tempar rujukan
·
DA (Darah)
Siapkan darah
untuk sewaktu-waktu membutuhkan transfusi darah apabila terjadi perdarahan
6) Pengiriman Penderita (Ketersediaan sarana kendaraan)
Untuk mempercepat pengiriman penderita sampai ke tujuan,
perlu diupayakan kendaraan/sarana transportasi yang tersedia untuk mengangkut
penderita
7) Tindak lanjut penderita
Penderita yang
telah dikembalikan melaporkan pada instansi rujukan terkait jika memerlukan
tindak lanjut
Lakukan
kunjungan rumah bila penderita yang memerlukan tindakan lanjut tidak melapor
BAGAN SISTEM RUJUKAN
MASALAH RUJUKAN PADA NEONATUS DAN BAYI
Faktor
Bayi :
1.
Prematur / BBLR (BB< 1750–2000gr)
2.
Umur kehamilan 32-36 minggu
3.
Bayi dari ibu DM
4.
Bayi dengan riwayat apneu
5.
Bayi dengan kejang berulang
6.
Sepsis
7.
Asfiksia Berat
8.
Bayi dengan ganguan pendarahan
9.
Bayi dengan gangguan nafas (respiratory distress)
0 comments:
Post a Comment